Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam sejumlah konflik agraria yang dilaporkan masyarakat, seiring masih tingginya pengaduan sengketa lahan di berbagai wilayah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing mengatakan lembaganya menerima sekitar 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian sebagai pihak yang diadukan dalam periode 2023–2025.
"Periode 2023–2025 itu ada sekitar 600 kasus, di mana institusi kepolisian menjadi pihak yang diadukan. Ini baru yang diadukan, belum semuanya ditangani oleh Komnas HAM," kata Uli dalam pemaparan kajian konflik agraria yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan secara spesifik berkaitan dengan konflik agraria atau sengketa sumber daya alam yang melibatkan kepolisian sepanjang 2020–2024.
Secara keseluruhan, Komnas HAM mencatat terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria yang masuk dalam kurun 2020–2025.
Kasus paling banyak berkaitan dengan sektor pertanahan sebanyak 133 kasus, disusul konflik di sektor perkebunan, kehutanan, dan proyek strategis nasional.
Menurut Uli, posisi kepolisian dalam konflik agraria kerap berada pada tahap akhir atau "hilir konflik", yakni menangani dampak pidana yang muncul setelah sengketa lahan terjadi di lapangan.
"Jadi, memang kepolisian ini ada di hilir, menangani pidananya, sementara konflik strukturalnya di hulu mengalami kebuntuan," ujarnya.
Ia menjelaskan konflik agraria di Indonesia umumnya dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat, termasuk tumpang tindih izin konsesi serta benturan antara penguasaan tanah secara turun-temurun dengan legalitas formal seperti sertifikat atau hak guna usaha (HGU).
Dalam sejumlah aduan, Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, praktik intimidasi, pengusiran paksa, hingga kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
"Ini sengketa yang secara substansi berada di ranah perdata dan administrasi sering dipaksa masuk ke ranah pidana," kata Uli.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyatakan penanganan konflik agraria perlu mengedepankan penyelesaian melalui jalur perdata atau administrasi terlebih dahulu, sementara penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir setelah status kepemilikan lahan jelas.