"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini,"

Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, bersama jajaran kepolisian sektor mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan membekuk dua pelakunya hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.


"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Minggu.


Kasus ini bermula ketika warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3).


Hendri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gerak cepat tim Inafis yang mengidentifikasi sidik jari jenazah dalam waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi.


Berbekal identitas tersebut, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban hingga akhirnya membekuk suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56).






Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.


Aksi tersebut dieksekusi pada Kamis (19/3) dini hari, di mana tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.


Demi mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, di kawasan Sempaja Utara.


Polisi lantas menyisir seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil meringkus J yang sedang bersembunyi di sebuah masjid, menyusul penangkapan R di kediamannya.






"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," ujar Hendri.