Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3/2026) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya kecewa terhadap putusan KPPU.
Ia menjelaskan batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.
"Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik.
Lebih lanjut, Entjik mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform pindar terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
"Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan batas atas manfaat ekonomi bertujuan untuk perlindungan konsumen.
Selain itu, imbuh dia, tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
"Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," kata Entjik.
Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Pengaturan pada beberapa tahun silam tersebut merupakan arahan OJK yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.
Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI meyakini sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil.
Untuk itu, asosiasi mengimbau kepada para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal.
Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Dalam keterangan terpisah pada Jumat ini, OJK menyatakan pihaknya menghormati putusan KPPU.
Otoritas juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap penyelenggara pindar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun KPPU pada Kamis (26/3/2026) memutuskan 97 pelaku usaha pindar terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan sebagian besar terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp1 miliar.
Majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
Majelis memandang penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dipandang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, menurut Majelis KPPU, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.