Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pembayaran manfaat dana mencapai Rp20,79 triliun per Februari 2026, meningkat 14,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.
Di tengah kondisi perekonomian yang semakin dipenuhi ketidakpastian, ia pun meminta perusahaan pengelola dana pensiun untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat pensiun.
Ia menyatakan upaya penguatan pengelolaan aset yang perlu dilakukan antara lain melalui penerapan strategi asset liability management (ALM), memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan dan pendanaan.
Ogi juga mengimbau pengelolaan keuangan dana pensiun agar disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Pada PPIP, manfaat pensiun yang dibayarkan merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan, sedangkan pada PPMP, besaran manfaat pensiun mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
OJK menetapkan sumber pendanaan manfaat pensiun bukan hanya berasal dari iuran para peserta, tapi juga dapat berasal dari hasil pengembangan investasi dana yang terkumpul.
Untuk memenuhi kewajiban sebagai pengelola dana pensiun, Ogi menegaskan perlunya menjaga adalah kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun, melalui penerapan pengelolaan berbasis liability driven investment.
“Bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Ogi.