Kami menegaskan dugaan korupsi beasiswa tersebut merupakan tindakan oknum
Banda Aceh (ANTARA) - Kuasa hukum sebut korupsi beasiswa BPSDM Aceh libatkan oknum
Firma Hukum Margono–Ismawan & Co selaku kuasa hukum Yayasan IEP Persada Indonesia menyatakan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh melibatkan oknum.
Kuasa hukum yayasan Ricky K Margono dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dugaan korupsi tersebut melibatkan pejabat BPSDM serta staf yayasan berinisial ET.
“Kami menegaskan dugaan korupsi beasiswa tersebut merupakan tindakan oknum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan empat tersangka, yakni S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM BPSDM, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET dari pihak yayasan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Ricky mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengusut perkara tersebut.
Ia menyebut sejak penetapan ET sebagai tersangka, yayasan telah melakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap pelaksanaan program beasiswa.
“Hasil audit menemukan adanya pembukaan rekening bank yang diduga dilakukan oleh ET bersama seorang berinisial DD tanpa sepengetahuan yayasan,” katanya.
Ia menjelaskan DD merupakan mantan karyawan yayasan, dan pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa seizin pengurus maupun pembina Yayasan IEP Persada Indonesia.
Selain itu, pihak yayasan juga tidak mengetahui adanya rekening bank atas nama yayasan yang digunakan dalam program beasiswa tersebut.
Ricky menambahkan, hasil pemeriksaan internal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana perubahan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Serta Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyampaikan hasil audit internal guna mendukung proses penyidikan.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh,” ujarnya.