Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan strategi anti-fraud tidak hanya merupakan kewajiban regulasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.


“Ke depan, peningkatan awareness, monitoring, dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan perlu terus dilakukan secara konsisten dan komprehensif, guna mendorong sinergi regulator, industri, dan penegak hukum, serta menghasilkan dampak yang nyata,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Watimena.


Dalam webinar OJK Institute di Jakarta, Kamis, Sophia yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK mengingatkan tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, khususnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.


Isu seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, fraud, dan korupsi menjadi risiko nyata yang terus berkembang dan perlu diwaspadai bersama.







Berbagai isu tersebut memiliki dampak tidak hanya merugikan masyarakat melalui berkurangnya kepercayaan publik, meningkatnya biaya ekonomi, serta potensi kerugian finansial secara langsung, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperkuat kepastian hukum.


Selain itu, penguatan APU-PTT mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih transparan, akuntabel, serta berdaya saing.


Dalam konteks tersebut, Sophia mengatakan bahwa Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 menjadi momentum bagi Indonesia untuk memastikan bahwa kerangka pengawasan yang dimiliki siap diuji secara global.


Ia menyebutkan, salah satu isu yang menjadi perhatian dari FATF dalam evaluasi pada 2025 adalah transparansi dan pemanfaatan data beneficial ownership.


Transparansi beneficial ownership, jelas Sophia, merupakan fondasi penting dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan, khususnya dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, melalui kemampuan untuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu entitas.






Di Indonesia, implementasi pelaporan beneficial ownership telah berkembang sejak 2018 dan terus diperkuat hingga saat ini, termasuk melalui penyempurnaan mekanisme verifikasi sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas serta keandalan data.


Dalam hal ini, OJK juga mendorong penguatan kebijakan melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, identifikasi ultimate beneficial ownership (UBO), enhanced due diligence (EDD) bagi nasabah berisiko tinggi, serta integrasi data lintas instansi, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemanfaatan data.


Selain itu, penguatan transparansi UBO merupakan salah satu program prioritas OJK melalui delapan aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia dalam mendukung efektivitas penerapan APU-PPT dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.



Sophia mengatakan, OJK juga berperan aktif dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya melalui penguatan transparansi BO untuk meningkatkan akurasi dan keandalan data melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.


OJK juga terus mendorong penerapan strategi anti-fraud sebagai bagian dari penguatan tata kelola di sektor jasa keuangan, di mana sejak tahun 2024 telah dilakukan penilaian maturitas dan saat ini OJK berada pada level managed yaitu skor 4 dari 5.






Ke depan, OJK menargetkan peningkatan ke level leadership atau level 5 sebagai wujud pengelolaan risiko fraud yang lebih efektif, adaptif, dan proaktif, serta menjadi benchmark bagi industri.



Di sisi industri jasa keuangan, penerapan strategi anti-fraud diatur di Peraturan OJK Nomor 12/2024 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) menyampaikan laporan sebagai sarana monitoring dan evaluasi atas efektivitas penerapan strategi anti-fraud melalui sistem atau aplikasi APOLO.


Per 31 Maret 2026, sekitar 77 persen industri telah melaporkan penerapan strategi anti-fraud. Sophia mencatat bahwa hal ini menunjukkan tren positif, meskipun ke depan masih diperlukan peningkatan awareness dan pemerataan implementasi di seluruh sektor.