Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar.


“Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tersangka yaitu saudara AW (Agung Winarno) dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.


Syarief menjelaskan, hubungan AW dan Zarof Ricar adalah terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.


Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi tiga. AW memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp1,5 miliar.


Kemudian, penyidik pun menggeledah kantor milik AW. Di sana, penyidik menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang merupakan milik Zarof Ricar. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.







“Pada 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” katanya.


Ia mengungkapkan, AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.


Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Usai ditetapkan tersangka, AW menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.






Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi.



Ia divonis melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.


Vonis terhadap Zarof Ricar, diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.