Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan segera atas peran dan hak masyarakat adat, terutama perempuan, sebagai bagian dari upaya memperkuat daya tahan masyarakat menghadapi ancaman krisis iklim dan pangan.
Lestari menyampaikan pernyataannya itu dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara yang diperingati setiap 16 April.
"Pengetahuan perempuan adat tentang hutan, pangan, dan budaya kerap terabaikan negara. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman dampak krisis iklim dan krisis pangan di masa datang," kata dia.
Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara bermula dari berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Berdasarkan catatan AMAN, kata Lestari, populasi masyarakat adat di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa. Wilayah adat yang terpetakan seluas 33,6 juta hektare, tetapi masih menghadapi tumpang tindih konsesi hutan, tambang, dan migas seluas 8,5 juta hektare.
Menurut Lestari, pengakuan segera atas peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan, merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pembangunan bangsa.
Dia mengatakan salah satu instrumen perlindungan masyarakat adat termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah 16 tahun dibahas, tetapi belum kunjung menjadi Undang-Undang.
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," ucap dia.
Ia mengatakan tanpa pengakuan atas masyarakat adat, Indonesia akan kehilangan solusi lokal terhadap krisis global.
"Krisis iklim tak akan terselesaikan dengan teknologi semata. Perempuan adat sudah punya jawabannya sejak ratusan tahun lalu. Saatnya negara mendengar dan mengakuinya," ucap Lestari.