Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan tersangka kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal berinisial AT tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.
"Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan AT sesuai panggilan-panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, pendamping hukum nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Irhamni saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa.
Irhamni melanjutkan, pihak penyidik tidak bisa percaya sepenuhnya dengan surat sakit tersebut. Oleh karena itu, pihak Polri memastikan pihaknya akan mengirim tim kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan AT.
Di saat yang bersamaan, penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kedua kepada AT untuk hadir ke kantor Bareskrim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Jika TA tidak menanggapi panggilan kedua dari penyidik, Irhamni memastikan pihaknya akan berupaya melakukan penjemputan secara paksa.
"Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa," jelas Irhamni.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan PT Masempo Dalle.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah AT selaku Direktur PT Masempo Dalle, dan MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang Masempo Dalle.
"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, red.). Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan maupun olah TKP, kata dia, menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan Masempo Dalle.
Sementara itu, dia mengatakan Dittipidter Bareskrim Polri turut menindak aktivitas tambang nikel ilegal Masempo Dalle setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
“Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan," katanya.
Ia mengatakan Polri turut menyita empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025.