Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengungkapkan sinergi KPPU dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menegakkan supremasi hukum.


"Ini menurut kami menunjukkan kepada masyarakat bahwa KPPU tentu dibantu dengan Bapak-Ibu jaksa di Kejaksaan Agung menegakkan yang namanya supremasi hukum. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, supremasi hukum harus ditegakkan, dan ini adalah merupakan pesan atau message kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, bahwa KPPU saat ini bersinergi dengan Kejaksaan Agung," ujar Aru Armando di Jakarta, Senin.


Menurut dia, sinergi antara KPPU dengan Kejaksaan Agung dalam hal ini khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menunjukkan dan membuktikan kekuatan nyata negara.


Keberhasilan ini, kata Aru, tentu tidak terlepas dari kepemimpinan yang kuat, arah kebijakan yang tegas, serta komitmen tinggi dari Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang secara konsisten mendorong optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam mengawal kepentingan negara.


"Berdasarkan data yang kami miliki, capaian yang diraih bersama patut kita banggakan. Total denda yang berhasil ditagih dan dikembalikan kepada negara adalah sebesar Rp43,9 miliar. Ini tentu luar biasa dan kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bapak-Ibu jaksa di Korps Adhyaksa," kata Aru Armando.






Capaian ini, ujar Aru, tentu menegaskan bahwa peran jaksa pengacara negara melalui Jamdatun sangat vital. Dengan ketegasan, strategi yang tepat, serta integritas yang tinggi, jaksa pengacara negara mampu mengawal putusan KPPU hingga benar-benar menghasilkan penerimaan bagi negara.


"Saya secara pribadi selalu merasa bahwa KPPU ini adalah bagian kecil dari sistem bernegara. KPPU tidak bisa berdiri sendiri, melakukan kegiatan sendiri, beraktivitas sendiri tanpa ada kerjasama atau sinergi dengan kementerian atau lembaga negara yang lain," kata Aru Armando.




Ia mengatakan, tentu ini merupakan pesan kepada masyarakat termasuk juga pelaku usaha bahwa saat ini KPPU tidak bekerja sendirian. KPPU berdiri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam konteks ini adalah untuk mengembalikan dan melakukan proses eksekusi atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.






KPPU juga ingin menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus mengharumkan nama kedua institusi. KPPU sebagai lembaga independen yang mengawasi tegaknya hukum persaingan usaha, dan Kejaksaan Agung khususnya Jamdatun sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.


Sinergi ini menunjukkan kepada publik bahwa negara bekerja secara solid, profesional dan berorientasi pada hasil.


"Secara khusus kami menyampaikan apresiasi kepada para anggota tim jaksa pengacara negara yang hari ini menerima penghargaan.Dedikasi jaksa pengacara negara adalah bukti nyata bahwa kerja keras, integritas dan komitmen dapat menghadirkan hasil yang berdampak langsung bagi negara," kata Aru Armando.


KPPU meyakini dengan kolaborasi yang solid, koordinasi yang intens dan semangat yang sama, KPPU dan Kejaksaan Agung khususnya Jamdatun akan terus menjadi contoh sinergi antar lembaga negara yang efektif, profesional dan berdampak nyata.