Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Taman Asuh Ramah Anak (TARA) di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan di layanan pengasuhan, termasuk yang baru terjadi di Yogyakarta dan Banda Aceh.


"Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keamanan, perlindungan, dan kualitas pengasuhan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap layanan daycare," kata Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Nur Hidayati di Jakarta, Jumat.


Menurutnya, penerapan SNI merupakan langkah strategis untuk memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan optimal meskipun berada dalam pengasuhan sementara. Dia menilai daycare memiliki peran krusial dalam mendukung tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun, yaitu fase fundamental yang tidak dapat terulang.


"Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak, terutama bagi keluarga dengan kedua orang tua bekerja, keberadaan daycare tidak hanya menjadi tempat pengasuhan anak, tetapi juga ruang aman yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," katanya.


Mengutip data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat jumlah daycare di Indonesia mencapai 2.593 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 30 yang berstatus negeri, sementara mayoritas, yakni 2.563, dikelola oleh swasta.






"Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 39,7 persen yang memiliki izin operasional. Bahkan, baru 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum," katanya.


Selain itu, kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), serta 66,7 persen tenaga pengelolanya belum tersertifikasi.


Menjawab tantangan tersebut, pihaknya telah menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan daycare yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.



SNI TARA mengatur secara komprehensif tata kelola TARA, mulai dari aspek kelembagaan, perencanaan, sumber daya, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. TARA didefinisikan sebagai fasilitas yang tidak hanya menyediakan layanan penitipan, tetapi juga pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.






Selain itu, kata Nur, SNI ini juga menetapkan klasifikasi layanan TARA, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Paripurna, yang mencerminkan tingkat kualitas pengelolaan. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas kelembagaan, hingga sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan.


Salah satu poin penting dalam SNI ini adalah pengaturan rasio tenaga pengasuh dengan jumlah anak, yaitu 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun. Standar juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) di area strategis dengan tetap memperhatikan privasi, yang dapat diakses oleh orang tua atau wali sebagai bentuk transparansi.


Selain itu, lingkungan daycare harus dirancang ramah anak dan inklusif, serta menggunakan peralatan bermain yang memenuhi standar keamanan. Pengelola juga diwajibkan melakukan deteksi dini terhadap tumbuh kembang anak, meliputi aspek sosial-emosional, bahasa, motorik, dan kognitif, guna memastikan setiap anak mendapatkan stimulasi yang tepat.


"Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya, terutama di masa golden age-nya," kata Nur.


Melalui penguatan standardisasi, BSN berkomitmen mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045, dengan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.