TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan eksploitasi anak hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Benhil, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan kedua korban D dan R tidak mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Menurutnya keterangan itu diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa.
"Selama bekerja korban tidak mengalami kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Penyidik telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial VA (majikan) lalu T alias U dan WA alias Y (penyalur PRT).
Sosok VA diketahui merupakan seorang pengacara.
Kombes Budi menegaskan ketiga tersangka sudah ditahan guna proses hukum yang dilaksanakan profesional dan transparan.
"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada, 5 Mei 2026," kata Budi.
Dari pendalaman tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Untuk tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Budi Hermanto, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Dalam hal ini, Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Kepolisian meminta warga segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Untuk informasi, Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kost di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Korban D terjun ke lantai dasar bersama R yang mengalami patah tulang.
Petugas dari SPKT Polres Metro Jakarta Pusat bersama Piket Reskrim, Unit Identifikasi, dan unsur terkait segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah sakit tempat korban sempat dibawa usai kejadian.
Korban diketahui sempat dibawa ke RSAL Dr. Mintoharjo.
Namun, setelah mendapat penanganan dari tim medis, korban D dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Benarkan Majikan PRT yang Tewas Loncat di Benhil Seorang Pengacara
Polisi menyebut korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tinggal di lokasi tersebut.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.