TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkap kerugian lingkungan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit terdakwa korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir periode 2004-2022 mencapai Rp 73,9 triliun.

Nilai kerugian tersebut disampaikan Bambang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Mulanya di persidangan Bambang menegaskan kawasan hutan tidak boleh adanya kegiatan usaha perkebunan sawit.

Penuntut umum itu lalu meminta Bambang Hero menjelaskan temuan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perkebunan sawit dalam perkara ini. 

"Saudara kemudian menemukan bagaimana bentuk kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam kegiatan pemeriksaan saudara ahli? Hasilnya seperti apa?" tanya jaksa di persidangan.

Bambang lalu menjelaskan rinci kerusakan lingkungan akibat kegiatan perkebunan sawit dari Duta Palma Group total kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 73,9 triliun.

Baca juga: Dari Ribuan Pegawai Sisa 20, Anak Buah Surya Darmadi Ambil Alih Duta Palma

"Misalnya yang tadi Palma Satu itu ada sekitar Rp 868 miliar, itu perhitungannya jelas ya kapan dibangun kapan ditanam kemudian kapan dia produksi dan macam-macam ada. Kemudian Seberida Subur itu Rp614 miliar, Banyu Bening Utama itu Rp2,3 triliun, Panca Agro Lestari itu seluas 3626, Rp2,193 triliun, dan PT Kencana Amal Tani itu 8162 hektar, Rp5,4 triliun sehingga totalnya itu adalah Rp11,4 triliun. Itu yang didapatkan dari hasil apa namanya TBS ya," jelas Bambang Hero.

Bambang Hero Saharjo memaparkan rincian kerugian lingkungan dari sejumlah perusahaan yang masuk dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Ia menyebut kerugian lingkungan untuk Palma Satu dengan luas lahan 10 ribu hektar mencapai Rp19,9 triliun. Kemudian PT Seberida Subur seluas 6.132 hektar sebesar Rp12,219 triliun, PT Banyu Bening Utama seluas 7.971 hektar sebesar Rp15,884 triliun, serta PT Panca Agro Lestari seluas 3.816 hektar sebesar Rp7,6 triliun.

Sementara itu, PT Kencana Amal Tani dengan luas lahan 9.176 hektar disebut menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp18,28 triliun. Dari keseluruhan perusahaan tersebut, Bambang menegaskan total kerugian lingkungan mencapai Rp73.920.690.300.000.

Baca juga: Kasus TPPU 7 Korporasi, Saksi Ungkap Duta Palma Picu Konflik Berkepanjangan di Riau

"Sehingga dari sini kerugian lingkungan itu adalah sekitar apa Rp73 triliun, bukan sekitar ya ini fix adalah 73.920.690.300.000," tegasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani. 

"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa di persidangan. 

Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD. 

Tiga memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.

Empat memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD. 

Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.