Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk seorang pria berinisial IN (24) yang mencuri laptop milik tetangga dekatnya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).


Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, penangkapan itu bermula saat korban MR (31) melaporkan kehilangan laptopnya pada 12 April 2026.


“Setelah terima aduan, tim langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan. Pelaku berinisial IN (24) berhasil kami amankan di kontrakannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 12 Mei,” kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menyebutkan pelaku tersebut diamankan tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan terseitubut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri laptop, seperti yang terekam dalam kamera pengawas (CCTV).






“Setelah kami identifikasi, ternyata pelaku bukan orang jauh, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Rachmad.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.