Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur sebanyak 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp2,6 miliar lebih.


"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.


Dari total 58 pasangan yang terdata, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara.


Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.


"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian.






Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.



Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para calon pengantin, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama. Bahkan, para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika mendekati hari pelaksanaan pernikahan.


Seiring bertambahnya laporan yang masuk, polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yakni suami RM dan istri ER, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Menurut Alfian, angka kerugian yang saat ini mencapai Rp2,65 miliar baru berasal dari 24 korban yang telah didata secara resmi oleh penyidik. Karena masih terdapat puluhan korban lain yang sedang dimintai keterangan, jumlah kerugian diperkirakan masih akan meningkat.






"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alfian.


Selain menghitung total kerugian, penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para korban. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor sehingga pendataan masih terus dilakukan.


Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.


Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh.