Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran makan negara hingga ratusan juta rupiah

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 19 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi.


"Pemberian hak remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kanwil Ditjenpas) Kepri Aris Munandar seusai menyerahkan remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Minggu.


Aris mengatakan secara umum di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.



Ia menyampaikan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.






Momentum Waisak, kata dia, diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral sebelum nantinya kembali berintegrasi di tengah masyarakat.


"Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran makan negara hingga ratusan juta rupiah," ujar Aris.



Dia menambahkan dari total 19 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan remisi, seluruhnya masuk dalam kategori RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.


Adapun rinciannya terdiri dari enam orang menerima pengurangan masa pidana satu bulan, lalu delapan orang menerima satu bulan 15 hari, dan lima orang menerima pengurangan sebesar dua bulan.






"Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen melaksanakan pembinaan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku," demikian Aris.