Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim berpendapat prestasi terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 perlu diapresiasi negara tanpa menghilangkan tanggung jawab pidana atas perbuatannya dalam kasus K3 di lingkungan Kemenaker.


Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengungkapkan hal tersebut dipertimbangkan dengan memperhatikan dan mempelajari pembelaan maupun rekam jejak birokrasi Noel selama menjabat.


"Hal-hal yang disampaikan terdakwa tersebut adalah benar dan nyata sehingga perlu apresiasi dari negara tanpa menisbikan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti sebagaimana pertimbangan hukum yang telah dibuktikan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.


Menurut Majelis Hakim, apresiasi negara terhadap Noel perlu diberikan dengan pertimbangan bahwa perbuatannya selama menjabat sebagai wamenaker merupakan personifikasi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negara di bidang ketenagakerjaan.


Hakim Ketua mengungkapkan Noel telah membuktikan kapasitasnya sebagai representasi negara melalui terobosan kebijakan yang nyata berupa penerbitan dua surat edaran penting dalam waktu singkat, yaitu larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat rekrutmen yang diskriminatif.






Secara yuridis, Majelis Hakim menilai tindakan Noel tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah manifestasi sikap negara untuk memulihkan martabat dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja Indonesia, yang selama puluhan tahun tersandera oleh sistem tidak adil atau disingkirkan hanya karena batasan usia, penampilan fisik, maupun status perkawinan, yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.



Untuk itu, meskipun Noel telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas ketidaktelitiannya dalam menjaga amanah jabatan, Majelis Hakim memandang rentetan prestasi dan pengabdian nyata Noel, yang telah menyentuh hajat hidup jutaan buruh, tidak boleh diabaikan dalam penjatuhan pidana.


Hakim Ketua menyampaikan keadilan yang sejati harus mampu menimbang secara jernih antara kesalahan yang dilakukan dengan besarnya kontribusi positif yang telah diberikan Noel kepada bangsa dan negara selama menjabat.


Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai berbagai jasa Noel selama menjabat sebagai wamenaker, yang merupakan bentuk kehadiran nyata negara di tengah kesulitan rakyat kecil, patut dipertimbangkan sebagai hal meringankan penjatuhan pidana yang proporsional dan bukan sebagai pembalasan.






"Ini demi mewujudkan keadilan bagi terdakwa, keluarga terdakwa secara khusus, maupun sebagai tujuan edukasi bagi masyarakat berbangsa dan bernegara secara umum," tutur Hakim Ketua.


Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.



Pada kasus itu, Noel terbukti melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar.


Uang tersebut meliputi sebesar Rp3 miliar berupa dana nonteknis dari pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker serta Rp435 juta berupa gratifikasi yang diterima dari berbagai pihak selama Noel menjadi wamenaker.






Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.


Adapun Noel dinyatakan melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.


Sebanyak 10 terdakwa lain dimaksud, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.


Dengan begitu, eks Wamenaker tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.