Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menyatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan terbukti melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar.


Hakim Ketua Nur Sari Baktiana membeberkan uang tersebut meliputi senilai Rp3 miliar berupa uang nonteknis dari pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker serta Rp435 juta berupa gratifikasi yang diterima selama Noel menjadi wamenaker.


"Terdakwa secara total menerima uang Rp3 miliar dan Rp435 juta," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.


Selain uang, Hakim Ketua menyampaikan Noel juga menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, selama menjabat sebagai wamenaker.


Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setyawan menyebut gratifikasi berupa uang senilai total Rp435 juta oleh Noel diterima dari beberapa pihak.






Rinciannya, sebanyak Rp30 juta dari Arsul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp50 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024.


Kemudian, sebesar Rp50 juta dari Yohanes Permata pada 25 Desember 2024, Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025, serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22-27 Maret 2025.


Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.


Ia dinyatakan melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.


Adapun 10 terdakwa lain dimaksud, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.






Dengan begitu, eks Wamenaker tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.