Kami menolak pelaksanaan Mubes V ini karena agenda yang berjalan sudah tidak sesuai dengan jadwal resmi yang kami terima di daerah
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 menolak pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 karena dinilai proses penyelenggaraannya tidak sesuai mekanisme organisasi.
“Kami menolak pelaksanaan Mubes V ini karena agenda yang berjalan sudah tidak sesuai dengan jadwal resmi yang kami terima di daerah,” kata Ketua PDK Kosgoro 1957 Kalimantan Utara (Kaltara) Andra Vitri di Jakarta, Sabtu.
Menurut Andra, terdapat sejumlah poin dalam pelaksanaan Mubes yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terkesan diarahkan untuk menguntungkan salah satu calon ketua umum.
Ia juga menyebut suasana forum sempat memanas hingga tokoh senior Kosgoro 1957 Agung Laksono meminta sidang diskors guna meredakan situasi.
Sementara itu, Ketua PDK Kosgoro 1957 Papua Selatan Hari Bariono menyatakan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Mubes V dan menolak hasil musyawarah yang dinilainya cacat secara organisatoris.
"Kami di daerah merasa sangat dirugikan dengan cara-cara yang tidak sehat ini dan menyatakan menolak keras Mubes V Kosgoro 1957 tahun 2026," katanya.
Menurut Hari, sejumlah mekanisme organisasi tidak dijalankan dalam pelaksanaan Mubes sehingga menimbulkan keberatan dari sebagian pengurus daerah.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pendaftaran dan Verifikasi Mubes V Kosgoro 1957 Mascot Siregar di Jakarta, Jumat (5/6), mengatakan panitia telah menerima berkas pendaftaran dua bakal calon ketua umum, yakni Sari Yuliati dan La Ode Safiul Akbar.
Dokumen pendaftaran La Ode Safiul Akbar sebagai calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 periode 2026-2031 dinyatakan lengkap.
Sari Yuliati mengembalikan formulir pendaftaran pada Kamis (4/6), sedangkan La Ode Safiul Akbar mengembalikan formulir pada Jumat (5/6).
"Tepat pukul 11.00 WIB tahapan pengembalian formulir calon ketua umum resmi ditutup," kata Mascot.
Ia mengatakan seluruh dokumen yang diterima akan memasuki tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian persyaratan yang ditetapkan dalam Mubes V Kosgoro 1957.
Mascot menambahkan setiap bakal calon ketua umum wajib menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan. Namun hingga penutupan pendaftaran, Sari Yuliati belum menyerahkan biaya administrasi tersebut.