Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan menyatakan motif tersangka melakukan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia di Penjaringan, Jakarta Utara diduga karena hubungan asmara pelaku dengan anak korban tak direstui.
"Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melalukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia berinisial GH (70) diduga hubungan yang tidak direstui,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan motif penculikan diduga karena adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban terhadap tersangka CW yang sudah beristri dan punya anak.
CW yang sudah memiliki istri dan anak diketahui tetap menjalin hubungan dengan anak korban berinisial CKH.
"Jadi pelaku ini berkeinginan bertemu korban GH untuk membicarakan hubungannya dengan anak korban tapi ditolak," kata dia.
Menurut keterangan pelaku, penolakan tersebut membuat CW mengajak pelaku lainnya, FAP, melakukan aksi penculikan dan penganiayaan.
Kedua pelaku mendatangi tempat tinggal korban dengan CW sebagai sopir dan FAP berperan sebagai penumpang yang duduk di belakang atau eksekutor aksi penculikan.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku melakukan pemantauan dan menunggu korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki.
Setelah melihat korban, pelaku FAP keluar mobil dan menarik paksa korban dengan merangkulnya masuk ke dalam mobil.
Korban GH melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya korban berhasil kabur.
Melihat korban yang kabur, kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan pelaku CW diduga melakukan upaya penghilangan identitas kendaraan dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelum meninggalkan
lokasi.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial CW (31) dan FAP (26) yang diduga menculik dan menganiaya pria lansia berinisial GH (70) dia Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
Petugas berhasil menangkap CW yang merupakan otak dari percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka CW mengakui perbuatannya yang melakukan percobaan penculikan dan penganiayaan bersama FAP.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap tersangka inisial FAP di tempat pusat kebugaran yang berlokasi di apartemen Gold Coast, PIK.
“Kedua tersangka CW dan FAP kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kedua pelaku dijerat pasal 17 dan pasal 18 Jo pasal 450 dan atau Pasal 471 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait aksi pidana percobaan penculikan dan penganiayaan.
"Kedua pelaku ini diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena aksi pidana tersebut," kata dia.