Kebijakan terbaru itu diharapkan bisa meningkatkan porsi transaksi valas yang didukung dokumen atau tujuan transaksi yang jelas.
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) melaporkan, kebijakan pembatasan pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung (underlying) berhasil menekan volume rata-rata transaksi valas hingga 9 juta dolar AS per hari.
Saat ini BI membatasi pembelian valas tanpa underlying maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan.
“Jadi di tahapan pertama, waktu kita menurunkan threshold dari 100 ribu (dolar AS) ke 50 ribu dolar itu berhasil menurunkan rata-rata (transaksi valas) harian sebesar 16 juta dolar AS. Di tahapan kedua, dari 50 ribu dolar ke 25 ribu dolar itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar 9 juta dolar AS,” kata Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Jakarta, Kamis.
Sebagai langkah lanjutan, dia menjelaskan, BI kembali memangkas batas pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menurut Thomas, kebijakan terbaru itu diharapkan bisa meningkatkan porsi transaksi valas yang didukung dokumen atau tujuan transaksi yang jelas.
“Kami proyeksikan bahwa dengan penurunan (threshold) menjadi 10.000 dolar AS efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas,” ujar Thomas.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar keuangan sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut dia, penguatan kebijakan juga bertujuan meningkatkan kualitas transaksi valas, agar lebih mencerminkan kebutuhan riil kegiatan ekonomi dan mengurangi transaksi yang bersifat spekulatif.