Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengelolaan dana investasi TaniHub pada 2019-2023, telah merugikan keuangan negara senilai 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Hakim anggota Jaini Basir mengungkapkan kerugian negara tersebut meliputi pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C senilai 3 juta dolar AS, dan pencairan investasi PT MDI sebesar 20 juta dolar AS.
"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, yakni pada saat negara mengeluarkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub," ucap Hakim Jaini dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Hakim Jaini menuturkan adanya kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut diperkuat oleh berbagai fakta, yakni penurunan drastis nilai investasi dari 5 juta dolar AS menjadi 419 dolar AS per 30 September 2023 serta kerugian operasional TaniHub Group pascainvestasi sebesar lebih dari Rp437,58 miliar pada 2020.
Kemudian, terlihat pula dari adanya piutang fiktif sebesar Rp359,98 miliar; piutang tak tertagih sebesar Rp693,4 miliar; pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dengan tidak adanya aset; serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim Jaini.
Dalam kasus tersebut, terdapat enam terdakwa yang telah divonis pidana. Keenamnya meliputi Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI, Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI, serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.
Donald dan Aldi masing-masing divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 2 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Kemudian, Nicko dan William masing-masing dihukum dengan 3 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Lalu, Ivan dan Edison masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 7 tahun penjara; Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; serta uang pengganti Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.