Purwokerto (ANTARA) - PT Bank Mandiri Taspen membuka tiga posko pengaduan untuk membantu nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai berinisiatif N alias D (36) di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pendampingan dan pelayanan kepada para nasabah yang terdampak.


"Bank Mandiri Taspen secara proaktif membuka tiga posko untuk membantu korban penipuan investasi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan nasabah dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.


Ia menjelaskan tiga posko tersebut berada di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.


Menurut dia, keberadaan posko di tiga lokasi tersebut dimaksudkan untuk memudahkan nasabah dalam menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi terkait penanganan kasus yang sedang berlangsung.






Dalam rangka mendukung operasional posko, kata dia, Bank Mandiri Taspen menurunkan 10 personel yang secara khusus bertugas membantu para nasabah, mulai dari menerima pengaduan, melakukan pendataan, hingga memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh korban.


"Petugas kami akan mendata seluruh pengaduan yang masuk dan langsung menindaklanjutinya secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah yang terdampak," katanya.


Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna mendukung proses penanganan kasus tersebut serta memastikan hak-hak nasabah memperoleh perhatian.


Selain membuka posko, dia mengimbau nasabah untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara optimal.







Sinom menegaskan Bank Mandiri Taspen akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan serta memberikan pendampingan kepada nasabah yang terdampak.


Sementara itu, kasus yang menjadi perhatian tersebut diduga melibatkan N alias D, oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.


Yang bersangkutan diduga menawarkan skema investasi kepada sejumlah nasabah dan masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tertentu.


Kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian berbagai pihak dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.


Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.






Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.


Ia mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.



Selain itu, penyidik juga akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.