Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengecek kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) dan menyita 300 dokumen ekspor terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kegiatan itu berlangsung di kawasan Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, dalam keterangannya mengatakan bahwa terdapat 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa yang diperiksa untuk mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembuktian dugaan pelanggaran kegiatan ekspor dalam kasus ini.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, ia melanjutkan, penyidik juga mengamankan 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter.
Ia mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Usai disita, dokumen akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” katanya.
Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.