Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar mampu menjawab tantangan masa depan serta adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan perubahan global.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila, Prof. Ayi Ahadiat, dalam forum peninjauan rancangan perubahan UU HAM yang digelar Fakultas Hukum Unila di Bandarlampung, Senin.
"Perubahan undang-undang kali ini harus betul-betul menjangkau waktu yang jauh ke depan. Regulasi bidang HAM harus senantiasa adaptif terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dinamika masyarakat, serta tantangan global," kata Ayi.
Menurut dia, revisi UU HAM bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan upaya memperkuat komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai amanat konstitusi.
Ayi menilai regulasi HAM harus mampu mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat agar tetap relevan dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai hak asasi manusia telah menjadi bagian dari fondasi bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Menurutnya, prinsip-prinsip HAM telah tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, bahkan sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 1948.
Selain menyoroti substansi revisi UU HAM, Ayi menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjadi ruang dialog yang terbuka, objektif, dan konstruktif dalam proses penyusunan kebijakan publik.
"Kampus adalah tempat lahirnya rekomendasi berbasis keilmuan untuk mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik," ujarnya.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan masukan yang berkualitas, komprehensif, dan aplikatif sebagai kontribusi akademik dalam penyempurnaan rancangan perubahan UU HAM.
Ayi juga mengajak peserta forum untuk berdiskusi secara kritis dengan tetap menjunjung tinggi etika akademik guna mendukung penguatan sistem hukum nasional.