Begitu ada entitas yang teridentifikasi ilegal atau kami menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung menindak dan menghentikan operasionalnya

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal sepanjang periode 2019 hingga Juni 2026.


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menegaskan, upaya pemberantasan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui kerja sama dengan kepolisian, kantor-kantor OJK di seluruh Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya.


“Begitu ada entitas yang teridentifikasi ilegal atau kami menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung menindak dan menghentikan operasionalnya," kata Dicky dalam konferensi pers hasil RDKB di Jakarta, Selasa.


Dicky mengatakan, keberadaan gadai ilegal masih menjadi perhatian otoritas karena terus bermunculan. Oleh karena itu, OJK bersama otoritas pengawas dan aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi untuk melindungi masyarakat dari praktik layanan keuangan ilegal.


Ia mengakui, jumlah gadai ilegal sulit dipastikan secara akurat karena banyak pelaku beroperasi secara berpindah-pindah dan berkamuflase, terutama yang berada di daerah-daerah. Kondisi tersebut membuat proses identifikasi menjadi lebih menantang.






Meski demikian, OJK menerapkan pendekatan yang proaktif dengan segera berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan operasional setiap entitas yang teridentifikasi sebagai gadai ilegal.


Berdasarkan hasil pengawasan, Dicky menjelaskan bahwa masyarakat kerap terjebak gadai ilegal karena layanan gadai pada dasarnya mudah diakses dan memiliki proses yang sederhana. Nasabah cukup menyerahkan barang sebagai agunan, yang kemudian dinilai untuk menentukan besaran dana pinjaman.


Kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku gadai ilegal untuk menawarkan layanan serupa tanpa izin. Padahal, jelas Dicky, praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat antara lain melalui pengenaan biaya dan bunga yang tinggi serta risiko lainnya.


“Karena itu, dari sisi perlindungan konsumen, kami sangat peduli untuk terus mengupayakan penghentian operasional dan pemberantasan layanan keuangan ilegal, baik gadai ilegal maupun layanan keuangan ilegal lainnya yang merugikan masyarakat,” kata Dicky.


Adapun sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan.






Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.


Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal.


Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.


Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama Satgas PASTI telah menerima 608.167 laporan dari masyarakat. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 557.751.


Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.


OJK menyampaikan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.






Sejalan dengan upaya tersebut, dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.