Jakarta (ANTARA) - Layanan Bus Samsat Keliling (Samling) akan menyambangi empat wilayah kecamatan di Jakarta Barat, yakni Kecamatan Tamansari, Kalideres, Palmerah dan Tambora, untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak bagi masyarakat.


“Bus Samling ini melayani pajak tahunan dan tunggakan,” kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Samsat Jakarta Barat, Carto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.


Carto menyebut Bus Samling akan mulai melayani wilayah Kecamatan Tamansari yang dibuka pukul 09.00-14.00 WIB.


“Selasa besok, tanggal 7 dan 8 Juli 2026, di Jalan Kemukus No 2, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari. Pelayanan dibuka pukul 09.00 sampai 14.00,” kata dia.


Selanjutnya, Bus Samling membuka layanan di Kantor Kecamatan Kalideres pada 14-15 Juli 2026, Kecamatan Palmerah 21-22 Juli 2026, dan Kecamatan Tambora di Season City pada 28-29 Juli 2026 dengan waktu operasional pukul 09.00-14.00 WIB.

Carto menambahkan masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan dan tunggakan cukup membawa KTP dan STNK asli.






Lebih lanjut, kata Carto, masyarakat juga dibebaskan sanksi atau denda PKB dan BBN-KB. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.


“Silahkan dimanfaatkan, bebas sanksi/denda PKB dan BBN-KB sampai 31 Agustus 2026 mendatang,” pungkas Carto.