Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah maupun aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.


Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan terkait tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering.







Budi menjelaskan penyidikan masih berlangsung secara dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain maupun pemeriksaan terhadap saksi tambahan.


Menurut dia, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani secara bersama antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.


"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," ujar Budi.


Sebagaimana diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri ​dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.