Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Lodewyk mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut bernomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidak sahnya status tersangka Lodewyk dengan termohon Jaksa Agung Muda Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Meski demikian, petitum permohonan tersebut belum tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim tunggal M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8/2026) siang.
Hakim menyatakan PN Jakpus tidak memeriksa sah atau tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut karena eksepsi Kejagung terkait kewenangan mengadili dikabulkan.
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim M Firman Akbar.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.