Tangerang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan pasien TBC resisten obat yang dirawat di Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru diberikan pendampingan tenaga kesehatan dari puskesmas yang bertugas secara bergantian selama 14 hari perawatan.


"Selama berada di Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru, pasien mendapatkan pendampingan untuk memastikan pengobatan berjalan secara teratur. Petugas kesehatan dan kader turut melakukan pendampingan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, di Tangerang, Sabtu.


Ia menambahkan, Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru disiapkan sebagai tempat tinggal sementara bagi pasien TBC resisten obat yang kondisinya stabil. Tempat ini menyediakan tiga kamar dengan kapasitas masing-masing dua pasien.


Fasilitas kesehatan hasil kolaborasi Pemkot Tangerang dan Baznas dihadirkan untuk membantu penanganan pasien tuberkulosis (TBC), khususnya pasien TBC resisten obat.







Menurut dr Dini, mekanisme layanan dimulai dari fasilitas kesehatan. Pasien TBC resisten obat yang mendapatkan layanan klinis di rumah sakit dapat dirujuk untuk menjalani masa pendampingan selama 14 hari di Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru.


RSUD Kota Tangerang menjadi salah satu rumah sakit yang memberikan layanan klinis bagi pasien TBC resistan obat. Selain itu, pasien juga dapat berasal dari rumah sakit lain yang menangani kasus TBC resistan obat, termasuk RS Sitanala dan rumah sakit rujukan lainnya.


"Jadi, dari rumah sakit nanti ada rujukan ke sini untuk pengobatan selama dua minggu. Pasien juga mendapatkan pendampingan dari tenaga medis dan dukungan dokter spesialis. Dinkes Kota Tangerang melibatkan dokter spesialis paru serta organisasi profesi terkait dalam mendukung penanganan TBC,” kata dia


Wakil Ketua II Baznas Kota Tangerang, Danni Budianto mengatakan Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru merupakan bentuk kolaborasi antara Baznas dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dalam bidang kesehatan.







Dalam kolaborasi tersebut, Baznas berperan dalam pembiayaan program. Sementara Dinas Kesehatan berperan dalam proses rekrutmen dan seleksi penerima manfaat, termasuk pendampingan obat-obatan. "Ini pemberdayaan. Ini perlu waktu, tetapi ada improvement-nya," kata Danni.