Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan mengamankan seseorang terduga pelaku.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan 190 burung tersebut terdiri atas 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 4 Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) berhasil diamankan petugas dalam operasi pada 29 Agustus 2026.
"Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain. Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal," ujar Aswin.
Dia mengatakan pada Sabtu (29/8) pukul 01.00 WIB, petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jambrud Surabaya menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Gakkum Kemenhut hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jatim. SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim.
Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan serupa menyatakan perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai rangkaian pergerakan yang dimulai dari sumber hingga ke pasar.
"Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Informasi mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar, dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Ditjen Gakkum Kemenhut yaitu pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.