Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara (Jakut) menertibkan 163 alat peraga berupa spanduk, banner, flyer, bendera, dan atribut lainnya yang rusak, lusuh, serta terpasang tidak sesuai ketentuan di enam wilayah kecamatan.


“Penertiban dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Bersih,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian di Jakarta, Kamis.


Dia mengatakan penyisiran itu dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain jalan protokol, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.


Menurut dia, fokus utama petugas, yakni menurunkan alat peraga yang sudah tidak layak, rusak, lusuh, maupun terpasang secara ilegal sehingga mengganggu estetika kota.


Budhy menjelaskan penertiban itu menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Utara, di antaranya Kelurahan Tugu Selatan, Tugu Utara.







Kemudian, berlanjut di Kelapa Gading Timur, Kapuk Muara, Sungai Bambu, Papanggo, Tanjung Priok, Pademangan Timur, Pegangsaan Dua, serta Marunda.


"Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengumpulkan sekitar 163 atribut yang terdiri atas spanduk, flyer, banner, bendera, dan lainnya," ujar Budhy.


Seluruh material yang sudah ditertibkan, kata dia, selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan untuk dilakukan pendataan.


Budhy pun berharap penertiban itu dapat membuat ruang publik di Jakarta Utara semakin rapi dan terbebas dari kesan kumuh akibat atribut yang tidak terawat.






Dia juga mengimbau masyarakat dan pemilik atribut agar mematuhi ketentuan pemasangan serta melakukan perawatan secara rutin terhadap alat peraga yang dipasang.


"Kami ingin masyarakat juga turut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak memasang alat peraga di sembarang tempat," tutur Budhy.