Total klaim empat Program Jamsostek yang sudah dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris di Papua Barat mencapai Rp118,165 miliar untuk 6.557 kasus

Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat realisasi pembayaran klaim kepada peserta program Jamsostek di Provinsi Papua Barat pada periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp119,219 miliar.


Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Rabu, mengatakan pembayaran santunan tersebut mencakup empat program Jamsostek dan penyaluran beasiswa dengan total 6.931 kasus.


“Sampai dengan 31 Agustus 2026, kami sudah bayarkan 6.931 klaim dengan nilai Rp119.219.521.303,” ujar Gery.


Dia menjelaskan bahwa pembayaran klaim tersebut meliputi, program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 5.959 kasus dengan nilai manfaat mencapai Rp100,318 miliar, dan program Jaminan Kematian (JKM) Rp16,384 miliar untuk 519 kasus.


Kemudian, program Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 72 kasus senilai Rp868,851 juta, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 27 kasus senilai Rp592,407 juta, dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 211 kasus senilai Rp510,520 juta.






“Total klaim empat Program Jamsostek yang sudah dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris di Papua Barat mencapai Rp118,165 miliar untuk 6.557 kasus,” kata Gery.


Selain empat program itu, ujar Gery, BPJamsostek juga sudah merealisasikan pembayaran beasiswa kepada 143 penerima manfaat atau anak dari peserta program di wilayah Papua Barat dengan nilai mencapai Rp544,500 juta.


Beasiswa merupakan bagian dari komponen JKK dan JKM dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta Program Jamsostek.


“Manfaat beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak dari setiap peserta program, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Nilai maksimal beasiswa Rp174 juta,” jelas Gery.


Dia menyebut, beasiswa akan disalurkan kepada ahli waris atau anak dari peserta Program Jamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan syarat telah memiliki masa iuran kurang lebih tiga tahun.






Besaran beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu Rp1,5 juta per tahun untuk TK dan SD, SMP mendapatkan Rp2 juta per tahun, SMA/MA/SMK Rp3 juta per tahun, dan pendidikan tinggi strata satu Rp12 juta per tahun.


“Beasiswa yang disalurkan itu disesuaikan dengan jenjang pendidikan dari masing-masing anak,” ucap Gery.