Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Indah Megahwati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan Indah diduga meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadi Indah dengan mengambil uang yang bersumber dari anggaran kegiatan perjalanan dinas.
"Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Setelah uang anggaran perjalanan dinas tersebut dicairkan, JPU menyebut dana diserahkan Deny kepada Indah.
Melalui perbuatan itu, Indah dan Deny diperkaya masing-masing sebesar Rp4,13 miliar serta Rp968,21 juta.
Dalam persidangan yang berkaitan, terdapat pula Deny yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran pada Direktorat Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan tahun 2020-2024.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menegaskan perbuatan Indah bersama-sama dengan Deny tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi secara sadar, berulang, dan berlanjut dilakukan dengan cara dan tujuan yang sama sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Disebutkan bahwa Indah telah meminta penyediaan dana dalam jumlah tertentu, menyetujui penggunaan anggaran perjalanan dinas, menerima dokumen yang tidak melalui pemeriksaan, menandatangani dokumen perjalanan dinas, mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran melalui aplikasi SAKTI, serta menerima laporan pencairan anggaran.
Lalu, meminta penyerahan uang, meminta pemotongan anggaran apabila jumlah uang tidak mencukupi, meminta transfer ke rekening pribadi atau rekening pihak ketiga, menerima dan menguasai uang, serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara Deny, secara berulang telah mencari dan menggunakan nama pegawai, memerintahkan penyusunan dokumen perjalanan dinas fiktif, menggunakan dokumen palsu kepada Indah, memasukkan data pembayaran ke dalam aplikasi SAKTI, mencairkan dan menerima uang, menyerahkan dan mentransfer uang sesuai permintaan Indah, serta membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Dengan demikian, rangkaian perbuatan terdakwa Indah dan Deny mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dan berkelanjutan, baik dalam niat, kehendak, tujuan, pembagian peran, cara pelaksanaan, sumber anggaran, penerima manfaat, serta akibat yang ditimbulkan," tutur JPU.