European Union Artificial Intelligence Act (EU AI Act) dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang regulasi AI berbasis risiko, tetapi tidak berarti model tersebut harus diterapkan secara identik

Purwokerto (ANTARA) - Akademisi Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang mendorong Indonesia memperkuat regulasi kecerdasan buatan atau AI berbasis risiko dengan menjadikan perkembangan aturan global sebagai salah satu referensi.


European Union Artificial Intelligence Act (EU AI Act) dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang regulasi AI berbasis risiko, tetapi tidak berarti model tersebut harus diterapkan secara identik,” kata Parulian dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.


Dekan Fakultas Hukum UI itu menjelaskan pendekatan berbasis risiko diperlukan untuk membedakan penggunaan AI berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan, mulai dari praktik yang dilarang, sistem berisiko tinggi, kewajiban transparansi, hingga penggunaan berisiko rendah.


Menurut dia, kerangka regulasi tersebut juga perlu mengatur kewajiban bagi sistem AI berisiko tinggi, antara lain manajemen risiko, tata kelola data, dokumentasi teknis, pencatatan, pengawasan manusia, akurasi, ketahanan sistem, dan keamanan siber.


“Yang perlu diperhatikan bukan sekadar teknologinya, tetapi bagaimana risiko yang muncul dapat diidentifikasi, dikendalikan, dan diawasi melalui kerangka hukum yang jelas,” ujarnya.







Parulian mengatakan EU AI Act juga mengatur transparansi dalam interaksi manusia dengan AI serta penggunaan konten sintetis dan deepfake tertentu.


Selain itu, menurut dia, terdapat kewajiban khusus bagi general-purpose AI (GPAI), termasuk dokumentasi teknis, kebijakan hak cipta, dan ringkasan materi yang digunakan dalam pelatihan.


Sementara itu, Indonesia hingga kini belum memiliki satu undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur AI seperti EU AI Act.


Menurut Parulian, sejumlah regulasi yang telah ada dapat menjadi pintu masuk pengaturan AI, antara lain ketentuan mengenai sistem elektronik dan pemrosesan data pribadi.






“Indonesia perlu melihat apakah pendekatan sektoral yang ada sudah memadai atau perlu bergerak menuju tata kelola AI berbasis risiko,” katanya.



Ia menekankan pengalaman Uni Eropa dapat menjadi tolok ukur dalam penyusunan kebijakan nasional, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sistem hukum Indonesia.


Parulian juga menyoroti pentingnya tata kelola dan penegakan hukum yang mencakup pengawasan, penilaian kesesuaian, pendaftaran, pemantauan setelah sistem digunakan, pelaporan insiden, hingga pemberian sanksi.


“Dengan demikian, penguatan regulasi AI tidak hanya diarahkan untuk mendorong inovasi, tetapi juga memastikan penggunaan teknologi tersebut berlangsung secara bertanggung jawab melalui mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai,” katanya.