TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal mengejar target perekaman e-KTP bagi pelajar.
Adapun langkah yang kini digencarkan ialah melakukan percepatan, yakni pembuatan e-KTP meski pelajar belum berusia 17 tahun.
Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan perekaman sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun.
Baca juga: Lima Bulan WFH ASN di Kendal, Kinerja Tetap Diawasi Ketat
"Di Kendal, warga yang sudah menginjak usia 16 tahun kini sudah bisa melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP," kata Ratna, Sabtu (19/9/2026).
Ratna menerangkan, perekaman lebih awal dinilai membuat administrasi kependudukan lebih siap ketika warga memasuki usia wajib KTP. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan data kependudukan tetap tunggal dan valid.
"Data itu nantinya menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan identitas kependudukan," terangnya.
Dia menambahkan, proses perekaman e-KTP tak perlu datang ke kantor Dispendukcapil Kendal. Layanan tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP Kendal, lantai 1, sebelah timur Alun-Alun Kendal.
Perekaman juga dapat dilakukan di empat UPTD Dukcapil, yakni UPTD Wilayah I Weleri, UPTD Wilayah II Kaliwungu, UPTD Wilayah III Sukorejo, dan UPTD Wilayah IV Boja.
Adapun layanan perekaman di MPP dan UPTD Dukcapil dibuka Senin-Kamis pukul 07.30-14.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 07.30-10.00 WIB.
"Untuk syaratnya yang mau melakukan perekaman, warga cukup membawa KK terbaru," imbuhnya.
Selain membuka layanan di titik tersebut, Dispendukcapil juga menyiapkan layanan jemput bola yang dijadwalkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Bahkan, pihaknya mendorong sekolah ikut menjadi titik percepatan agar siswa yang sudah masuk usia perekaman tidak terlewat.
"Sekolah dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Kendal terkait penjadwalan layanan rekam KTP di sekolah,” ujarnya.
Ratna berharap warga maupun pihak sekolah bisa melakukan percepatan perekaman e-KTP setahun lebih awal. Sehingga ketika memasuki usia wajib KTP, proses administrasi kependudukan sudah lebih siap.
"Jangan menunggu usia 17 tahun. Begitu sudah berusia 16 tahun, segera lakukan perekaman KTP elektronik," tandasnya. (ags)
Baca juga: Aturan Seragam ASN Kendal Berubah, Mulai Bulan Depan Wajib Pakai Batik Lokal hingga Ikat Kepala
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.