TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Patroli gabungan Kepolisian Resor Bantul bersama unsur masyarakat berhasil menggagalkan rencana tawuran antarkelompok remaja di kawasan Ring Road Selatan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Dari operasi pencegahan tersebut, polisi mengamankan tujuh remaja dan menyita sebilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran ekstrem sepanjang 1,4 meter. Rencana perkelahian ini diketahui berawal dari aksi saling tantang di media sosial TikTok.

Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DD (18), RR (20), MR (16), FF (17), AT (18), MF (16), dan DA (18). Mereka merupakan warga dari sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. 

Dari ketujuhnya, polisi menetapkan RR (20), warga Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sebagai tersangka yang akan diproses hukum karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat petugas patroli memantau kawasan Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai pergerakan rombongan remaja bersepeda motor yang tampak sengaja menghindari aparat.

"Petugas kemudian membunyikan sirine dan rombongan remaja tersebut langsung berpencar melarikan diri. Petugas bersama Pokdar masyarakat melakukan pengejaran hingga beberapa remaja berhasil diamankan," kata Rita di Bantul, Sabtu (19/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok remaja ini berangkat dari kawasan Mrican, Giwangan, menuju Ring Road Selatan untuk memenuhi tantangan perkelahian satu lawan satu yang dikirimkan melalui TikTok.

Namun, hingga tiba di lokasi yang disepakati, kelompok lawan tidak kunjung muncul. Rombongan ini kemudian bergerak menuju Simpang Empat Karangturi dan berputar balik ke arah Simpang Empat Giwangan sebelum akhirnya berpapasan dengan aparat.

"Rombongan kemudian bergerak ke arah selatan melalui Jalan Imogiri Timur. Saat dikejar, mereka berpencar. Petugas bersama masyarakat terus melakukan pengejaran hingga seluruh rombongan berhasil diamankan," ujarnya.

Akhir pelarian pelaku

Proses pengejaran dan penangkapan berakhir di wilayah Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Di lokasi inilah, polisi menemukan senjata tajam yang dibawa oleh tersangka RR.

"Celurit yang diamankan memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu remaja yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Polsek Banguntapan," jelas Rita.

Selain celurit besi bergagang kayu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125, kain sarung bermotif kotak-kotak, helm warna kuning, jaket hoodie warna hitam, dan celana jeans.

Para remaja tersebut awalnya dibawa ke Polsek Sewon untuk keperluan pendataan. Mengingat lokasi penangkapan secara yurisdiksi masuk ke wilayah Banguntapan, penanganan kasus diserahkan sepenuhnya ke Polsek Banguntapan.

Terhadap tersangka RR, penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun tersangka, berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Bantul, dan resmi menahan tersangka.

"Untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, perkara sudah diproses oleh Polsek Banguntapan," kata Rita menegaskan status hukum tersangka.

Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian mendesak para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas digital anak-anak mereka. Akses media sosial yang tidak diawasi kerap menjadi sarana provokasi tindak kekerasan.

"Kami mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan perkelahian melalui media sosial. Jangan membawa senjata tajam karena selain membahayakan orang lain, juga dapat berhadapan dengan proses hukum," pungkasnya.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.