TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar baik bagi warga yang memiliki sampah elektronik atau e-waste menumpuk di rumah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membuka layanan penjemputan sampah elektronik secara gratis bagi warga.

Program tersebut memungkinkan masyarakat mendaftarkan barang elektronik yang sudah tidak digunakan untuk kemudian dijemput oleh petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan DLH Kota Balikpapan melalui akun Instagram resminya, pendaftaran dibuka mulai 14 September hingga 30 September 2026.

Sementara itu, penjemputan e-waste dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.

Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki barang elektronik rusak atau sudah tidak digunakan tetapi bingung bagaimana membuangnya dengan benar.

Baca juga: Maulid Akbar 1448 H di Balikpapan Digelar Besok, Hadirkan Ustaz Dasad Latif

Penjemputan E-Waste di Balikpapan Gratis

DLH Kota Balikpapan menyediakan layanan penjemputan e-waste tanpa biaya.

E-waste merupakan singkatan dari electronic waste atau sampah elektronik, yakni barang atau perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan, rusak, atau tidak lagi memiliki fungsi bagi pemiliknya.

Berbeda dengan sampah rumah tangga biasa, sejumlah barang elektronik membutuhkan penanganan khusus karena dapat mengandung material yang perlu dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah.

Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan sembarangan membuang perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan.

Pendaftaran Dibuka hingga 30 September 2026

Bagi warga Balikpapan yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, pendaftaran penjemputan dibuka selama periode yang telah ditentukan.

  • Pendaftaran: 14-30 September 2026
  • Penjemputan: 5 Oktober 2026
  • Biaya: Gratis

Pendaftaran dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang dicantumkan dalam informasi resmi DLH Kota Balikpapan.

Setelah warga melakukan pendaftaran, petugas DLH akan menghubungi pemohon melalui nomor telepon yang didaftarkan, yakni H-1 sebelum jadwal penjemputan.

Istilah H-1 berarti satu hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.

Syarat Sampah Elektronik yang Bisa Dijemput

DLH Kota Balikpapan menetapkan sejumlah syarat bagi barang elektronik yang akan dijemput.

Untuk sampah elektronik berukuran besar, berat minimal barang yang diterima adalah 5 kilogram.

Barang juga harus berada dalam kondisi bersih dan utuh.

Artinya, masyarakat perlu memastikan perangkat yang didaftarkan tidak dalam kondisi penuh kotoran dan masih berupa barang elektronik secara utuh sesuai ketentuan layanan.

Baca juga: Urus Paspor Kini Lebih Dekat, Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Balikpapan Bisa Urus di Balai Kota

Jenis E-Waste yang Diterima

Jenis barang elektronik yang dapat didaftarkan cukup beragam, terutama perangkat yang biasa digunakan dalam rumah tangga.

Berikut daftar e-waste yang tercantum dalam informasi DLH Balikpapan:

  • Televisi (TV)
  • Komputer
  • Laptop
  • Pendingin ruangan (AC)
  • Mesin cuci
  • Kulkas
  • Printer
  • Oven
  • Vacuum cleaner
  • Dispenser
  • Kipas angin
  • Perangkat elektronik rumah tangga lainnya

Vacuum cleaner merupakan alat penyedot debu yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai, karpet, maupun permukaan lainnya.

Dengan daftar tersebut, warga tidak hanya dapat menyerahkan perangkat seperti TV atau komputer, tetapi juga berbagai peralatan elektronik rumah tangga yang sudah tidak digunakan.

E-Waste Kecil Bisa Dibawa ke Drop Box

Untuk barang elektronik berukuran kecil, DLH Balikpapan juga menyediakan pilihan lain.

Barang seperti handphone, charger, power bank, kabel, dan baterai dapat dibawa langsung ke Drop Box Sampah B3LB3 DLH Kota Balikpapan.

Drop box adalah tempat khusus yang disediakan untuk menampung barang atau jenis sampah tertentu sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun, yaitu bahan yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat memiliki risiko tertentu terhadap lingkungan maupun kesehatan apabila tidak dikelola dengan benar.

Barang Harus Diletakkan di Lokasi yang Mudah Dijangkau

Warga yang telah mendaftarkan penjemputan juga perlu memperhatikan lokasi penempatan barang.

DLH Balikpapan meminta barang diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau petugas.

Selain itu, lokasi penjemputan wajib dapat diakses kendaraan roda empat atau mobil boks.

Ketentuan tersebut diperlukan agar petugas dapat mengambil barang dengan lebih mudah saat proses penjemputan berlangsung.

Bagaimana Proses Penjemputan E-Waste?

DLH Balikpapan menjelaskan proses layanan penjemputan melalui beberapa tahapan.

1. Pendaftaran

Warga melakukan pendaftaran pada periode 14-30 September 2026 melalui kode QR yang tersedia pada informasi DLH Balikpapan.

2. Konfirmasi dari petugas

Setelah data terdaftar, petugas DLH akan menghubungi pemohon melalui nomor telepon yang dicantumkan pada pendaftaran.

Konfirmasi tersebut dilakukan H-1 sebelum jadwal penjemputan.

3. Penjemputan

Petugas akan melakukan penjemputan e-waste pada 5 Oktober 2026 sesuai data dan lokasi yang telah didaftarkan.

4. Pengelolaan

Setelah dikumpulkan, sampah elektronik akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak ketiga dalam konteks ini berarti pihak di luar DLH yang dilibatkan untuk melakukan proses pengelolaan sampah atau limbah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Warga Tak Perlu Bingung Buang Barang Elektronik Rusak

Layanan penjemputan ini memberikan alternatif bagi warga yang memiliki barang elektronik berukuran besar dan tidak lagi digunakan.

Daripada membuang televisi, kulkas, mesin cuci, komputer, atau perangkat elektronik lainnya bersama sampah rumah tangga biasa, warga dapat memanfaatkan layanan khusus yang disediakan DLH Balikpapan.

Pengelolaan secara khusus juga membantu memastikan barang elektronik tersebut masuk ke jalur pengelolaan yang sesuai.

Baca juga: Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026

Alamat dan Kontak DLH Kota Balikpapan

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan berkantor di:

Jl. Ruhui Rahayu I No. 8, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. [oai_citation:0‡DINAS LINGKUNGAN HIDUP](https://dlh.balikpapan.go.id/halaman/kontak?utm_source=chatgpt.com)

DLH Kota Balikpapan juga mencantumkan nomor telepon (0542) 4651769 sebagai kontak kantor. [oai_citation:1‡DINAS LINGKUNGAN HIDUP](https://dlh.balikpapan.go.id/halaman/kontak?utm_source=chatgpt.com)

Informasi resmi DLH Kota Balikpapan dapat diakses melalui situs dlh.balikpapan.go.id. [oai_citation:2‡DINAS LINGKUNGAN HIDUP](https://dlh.balikpapan.go.id/?utm_source=chatgpt.com)

Jangan Lewatkan Batas Pendaftaran

Bagi warga Balikpapan yang memiliki sampah elektronik dan ingin memanfaatkan layanan penjemputan gratis ini, pendaftaran perlu dilakukan sebelum batas waktu.

Pendaftaran berlangsung 14-30 September 2026, sedangkan penjemputan dijadwalkan 5 Oktober 2026.

Pastikan barang yang akan didaftarkan memenuhi ketentuan, terutama untuk e-waste berukuran besar yang harus memiliki berat minimal sekitar 5 kilogram, bersih, dan utuh.

Warga juga perlu memastikan lokasi penempatan barang mudah dijangkau petugas dan dapat diakses kendaraan roda empat.

Dengan memanfaatkan layanan ini, barang elektronik yang sudah tidak digunakan dapat disalurkan melalui proses pengelolaan yang telah disiapkan. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.