TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menginstruksikan seluruh SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta di Riau untuk melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sekolah minimal satu kali setiap bulan.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan siswa, tetapi juga kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah.

Tujuannya untuk menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat dan nyaman sekaligus menumbuhkan kebiasaan menjaga kebersihan sejak dini.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 000/7122/Disdik/2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Gerakan Gotong Royong di Satuan Pendidikan, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.

Erisman mengatakan, kegiatan gotong royong diharapkan tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban, tetapi menjadi kebiasaan positif yang terus diterapkan di lingkungan sekolah.

"Menjadikan kegiatan gotong royong sebagai bagian dari budaya dan pembiasaan positif di lingkungan sekolah, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik," kata Erisman, Jum'at (25/9/2026).

Baca juga: Kualitas Udara Membaik, Disdik Pekanbaru Segera Bahas Sekolah Tetap Daring atau Tatap Muka

Menurut Erisman, kegiatan gotong royong dapat dilakukan melalui berbagai aktivitas sederhana, mulai dari membersihkan ruang kelas, halaman sekolah, saluran air hingga fasilitas umum yang digunakan siswa.

Selain itu, sekolah juga diminta melakukan penataan dan pemeliharaan taman, penghijauan, penanaman pohon serta perawatan sederhana terhadap sarana dan prasarana sekolah.

Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan tidak hanya terbiasa menjaga kebersihan ruang kelas, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekolah secara keseluruhan.

Selain mewajibkan gotong royong setiap bulan, Disdik Riau juga meminta seluruh sekolah mulai membiasakan siswa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Sekolah diminta menyediakan tempat sampah sesuai jenisnya, yakni sampah organik, anorganik dan sampah yang memerlukan penanganan khusus.

Siswa juga perlu diberikan edukasi mengenai pentingnya memilah sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak serta mendaur ulang sampah yang dapat dimanfaatkan.

Dengan demikian, kegiatan menjaga kebersihan sekolah tidak hanya dilakukan saat gotong royong berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.

Pelaksanaan pengelolaan sampah di sekolah juga harus menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota.

Erisman menegaskan, kepala sekolah bertanggung jawab memastikan kegiatan gotong royong dan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

Kepala sekolah diminta melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kebersihan di lingkungan sekolah.

Setiap kegiatan gotong royong dan pengelolaan sampah juga harus didokumentasikan sebagai bagian dari pelaksanaan budaya peduli lingkungan di sekolah. Dokumentasi tersebut dapat dilaporkan secara berkala apabila diperlukan.

Untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan, Disdik Riau akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di seluruh satuan pendidikan.

"Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan gotong royong dan pengelolaan sampah di satuan pendidikan," tegas Erisman.

Gerakan gotong royong ini sekaligus menjadi tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan pengelolaan sampah yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota.

"Melalui gerakan tersebut, kamk berharap sekolah di Riau dapat membangun kebiasaan menjaga kebersihan secara berkelanjutan sehingga lingkungan belajar tetap bersih, sehat, hijau dan nyaman bagi seluruh warga sekolah," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.