TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap dua penadah handphone (HP) hasil jambret yang membuat korbannya nyaris celaka.

Sedangkan pria berinisal A (32), yang merupakan eksekutor alias pelaku jambretnya, hingga kini masih buron.

Adapun dua penadah yang diamankan polisi masing-masing berinisial  U (46) dan AP (28), asal Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, OKI.

Kasus bermula dari aksi penjambretan pada 20 Juni 2026 silam sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial S tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung.

Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal datang memepet motor korban dari arah belakang.

Pelaku kemudian merampas tas dengan paksa hingga membuat korban S nyaris terjatuh dari motornya.

Dalam insiden tersebut, korban harus merelakan tasnya yang berisi satu unit handphone Vivo Y22, KTP, dan kartu ATM Bank Sumsel Babel dibawa kabur pelaku. Peristiwa nahas ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres OKI.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil setelah petugas mendeteksi keberadaan handphone curian milik korban.

Tepat pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bergerak menyisir kawasan Pasar Shopping Kayuagung.

Di sanalah petugas berhasil mengamankan U yang diduga kuat sebagai penadah.

Dari nyanyian U saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan HP tersebut dari rekannya, AP.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk AP di lokasi yang tak jauh dari kediaman U.

Rantai kejahatan ini terus ditelusuri. Dari pengakuan AP, terungkap bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial A (32) yang juga merupakan warga Kelurahan Kutaraya.

A inilah yang diduga kuat sebagai pelaku utama (eksekutor) penjambretan terhadap korban S.

Sayangnya, saat petugas kepolisian menggerebek kediaman A di kawasan Perumahan Cetak, yang bersangkutan sudah lebih dulu angkat kaki dan tidak berada di lokasi.

Kini, tersangka U dan AP beserta barang bukti satu unit HP Vivo Y22 telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan angka tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui Operasi Sikat Musi I 2026.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pelaku utama juga masih kami buru," tegas AKBP Eko.

Lebih lanjut, Kapolres memberikan imbauan keras kepada masyarakat terkait dengan keberadaan buronan.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya (pelaku utama) agar segera memberikan informasi kepada kepolisian," tutupnya.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.