SURYA.co.id, SURABAYA - Seorang juru masak di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan 18 liter minyak goreng sisa memasak program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka diketahui bernama Hendi Wirawan (32), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ia diduga mengambil minyak goreng secara bertahap dari tempatnya bekerja di SPPG Jalan Raya Dukuh Kupang Nomor 85, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini Hendi telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Lamongan Pantau Pembangunan Infrastruktur Jembatan Talunrejo dan Embung Dungpawon

Minyak Sisa Masak Disimpan di Luar SPPG

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan dugaan penggelapan terjadi pada Jumat (11/9/2026), Rabu (16/9/2026), dan Jumat (18/9/2026).

Hendi diketahui telah bekerja sebagai chef atau juru masak di dapur SPPG tersebut sejak sekitar April atau Mei 2026.

“Pelaku adalah seorang karyawan di kantor dapur SPPG, dengan jabatan chef, atau juru masak sejak bulan kisaran April/Mei 2026,” ujar Muljono kepada SURYA.co.id, Jumat (25/9/2026).

Menurut polisi, minyak goreng sisa memasak MBG yang diambil mencapai delapan jeriken dengan total sekitar 18 liter.

Modusnya, minyak tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar.

Barang kemudian dikeluarkan dari area SPPG dan diletakkan di dekat tempat sampah di luar kantor.

Pada pagi harinya, tersangka kembali mengambil minyak tersebut dan memindahkannya ke gang di sebelah kantor SPPG.

“Pelaku menggelapkan minyak goreng tersebut secara bertahap,” terang Muljono.

Minyak Dijual dan Raup Rp1,2 Juta

Polisi menyebut minyak goreng tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,2 juta.

“Uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tersangka,” kata Muljono.

Aksi tersebut akhirnya diketahui setelah terekam kamera CCTV yang berada di sekitar bangunan SPPG.

Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti setelah pihak pengelola melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Sawahan.

“Barang bukti yang kami dapat yakni rekaman CCTV, yang merekam aksi pelaku melakukan penggelapan,” pungkas Muljono.

Tersangka Akui Ambil Minyak Tanpa Izin

Dalam pemeriksaan, Hendi mengakui telah mengambil minyak goreng sisa masak MBG tanpa sepengetahuan pemilik maupun pengelola SPPG.

Ia mengatakan telah bekerja sekitar enam bulan dan menjalankan tugas sebagai kepala dapur, termasuk menangani proses persiapan dan memasak.

“Kurang lebih kerja baru 6 bulan. Saya sebagai kepala dapur. Tanggung jawab saya masak yang pasti, sama dari persiapan,” ucap Hendi.

Hendi juga membenarkan mengambil delapan jerigen minyak secara bertahap. Ia mengaku dalam sekali pengambilan bisa membawa dua jerigen.

“Bertahap ambilnya. Bisa sekali ambil dua. Enggak ada izin,” tandasnya.

Polisi mengimbau seluruh pekerja di lingkungan SPPG untuk menjaga kejujuran dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.