TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polda Sumsel memproses 50 laporan polisi (LP) kebakaran hutan dan lahan selama periode Januari hingga September 2026.
Laporan polisi terdiri dari 34 LP perorangan dan 16 LP yang melibatkan korporasi.
Dari laporan tersebut, ada 43 orang tersangka perorangan yang ditahan Polres jajaran.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran. Saat ini proses hukumnya sudah naik ke tahap sidik.
"Progres penanganan karhutla saat ini, kami sedang memproses 50 Laporan Polisi. Sekarang semuanya sudah naik tahap sidik. Dari LP itu sebanyak 16 LP di antaranya melibatkan korporasi," kata Doni, Jumat (25/9/2026).
Rincian jumlah perusahaan yang terlibat karhutla yakni satu perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir (OI), enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dua perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dua perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), dan dua perusahaan di Muara Enim.
"Kebakaran yang melibatkan korporasi juga sudah dinaikkan ke sidik, dalam hal ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Doni menyebut dalam penanganan perkara karhutla pihak nya juga melibatkan saksi ahli dari IPB untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan ia bersama saksi ahli turun ke lokasi kebakaran, salah satunya ke perusahaan di Banyuasin untuk mengecek faktor kebakaran.
"Kami terus bersinergi dan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof. Basuki Wasis. Bahkan beliau tadi turun langsung ke lokasi kebakaran, salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya," terangnya.
Lanjut Doni, total lahan yang terbakar di Sumsel sekitar 600 hektare.
Penyebab kebakaran dalam sejumlah perkara berbeda-beda. Beberapa kasus diduga terjadi karena kesengajaan, sementara lainnya disebabkan faktor kelalaian.
"Lebih kurang sekitar 600 hektare. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian," katanya.
Sementara itu, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Basuki Wasis, mengatakan pada pelaku perorangan dan korporasi akan dijerat pasal yang berbeda.
"Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH," kata Basuki.
Untuk memastikan kondisi dan dampak kebakaran, sampel dari lokasi akan diperiksa dan dianalisis di laboratorium.
"Tadi kami sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium," katanya.
Menurutnya, alasan untuk memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kegiatan yang dilakukan justru menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Tidak bisa dibenarkan sisi keuntungan, tapi lingkungan rusak," tutupnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.