Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Perum Griya Pangkul Sejahtera, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Kedua terduga pelaku yang diamankan dalam Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 tersebut masing-masing berinisial RP (35) dan SH (26).
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Di antaranya kunci T, linggis, pisau, obeng, gunting potong, tang jepit, tang potong, bor tangan, tas selempang, tali tambang, dua topi, celana jeans dan jaket hoodie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Sumsel, penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari laporan Andi Marison (47) ke Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya di kawasan Perum Griya Pangkul Sejahtera, Desa Pangkul, menjadi sasaran pencurian pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2023.
Pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah dengan cara merusak gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah.
Baca juga: Buron Sejak 2019, Pelaku Curanmor Petani di Suak Tapeh Dibekuk Saat Berada di Parkiran RSUD
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp58 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan RP dan SH.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Anja Satria Wibawa SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat," ungkap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.