SURYA.co.id, MALANG - Kasus dugaan penganiayaan siswa yang menyeret Kepala SMP Negeri 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, resmi masuk ranah hukum.

Tim kuasa hukum korban menyerahkan laporan dan bukti video kepada Polresta Malang Kota, Jawa Timur pada Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum siswa, Yuliana, mengatakan rekaman video dugaan penamparan dan pemukulan telah diamankan untuk menjadi bukti dalam perkara tersebut.

"Kemarin itu sempat handphone-nya anak-anak, siswa-siswa yang ada rekaman video itu diminta. Diminta, dirazia, dikumpulkan, dan dihapus semua supaya tidak tersebar," kata Yuliana saat ditemui di Polresta Malang Kota.

Selain rekaman video, tim kuasa hukum menyiapkan visum et repertum untuk dua korban, yakni RK (kelas 9) dan MP (kelas 8).

"Rekaman video, kemudian ini nanti kita akan visum. Nanti itu yang akan diserahkan," tambahnya.

Baca juga: Kepala SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa Gara-gara Seragam, Orang Tua Siap Lapor Polisi

Wali Murid Disebut Takut Melapor

Dalam perkembangan kasus ini, Yuliana juga mengungkap alasan dugaan kekerasan yang disebut telah terjadi berulang kali baru dilaporkan.

Selain bukti video yang kini diamankan, para orang tua siswa disebut sempat takut melapor karena adanya dugaan ancaman terhadap anak mereka.

"Orang tua ini merasa takut untuk lapor. Karena ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dari sekolah," tegas Yuliana.

Dugaan ancaman tersebut membuat sejumlah wali murid memilih tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Buntut Kekerasan di SMPN 18 Malang, Disdikbud Pasang Badan Dampingi Siswa

Korban Mengaku Dipukul karena Tidak Memakai Baju Adat

Salah satu korban, RK (15), menjalani pemeriksaan awal di Polresta Malang Kota. Ia mengaku mengalami kekerasan bersama sejumlah siswa lain karena tidak mengenakan baju adat.

RK menyebut ada banyak siswa yang mendapat hukuman karena tidak memakai pakaian adat tersebut.

"Ada banyak. Yang gak pakai baju adat itu dihukum, dipukul. Kalau saya dipukul tiga kali sama dijewer kuping saya," ucap RK.

Kasus tersebut kini ditangani melalui jalur hukum.

Pihak korban berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dan dugaan kekerasan terhadap siswa tidak kembali terjadi di lingkungan SMPN 18 Malang. (Suryamalang.com/Edgar)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.