SURYA.co.id, MALANG - Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi yang melibatkan Kepala SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur Amrozi Hanidi, menarik perhatian serius dari pihak berwenang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut sekaligus menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh, terutama dalam memulihkan kondisi mental para siswa.

“Anak-anak yang merasa dirugikan, kami bertanggung jawab pendampingan siswa yang trauma karena ternyata ini dilakukan kepala sekolah. Sekali lagi kami mohon maaf,” kata Suwarjana, Jumat (25/9/2026).

Pihak dinas bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan mengumpulkan keterangan.

Dari hasil penelusuran awal, aksi intimidasi yang beredar diduga tidak hanya menyasar para murid, tetapi juga dialami oleh tenaga pengajar di sekolah tersebut.

“Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga. Selain fisik ada verbal, kan sudah tidak benar itu,” kata Suwarjana.

Meski belum menemukan adanya bukti luka fisik pada siswa, Disdikbud Kota Malang terus mendalami laporan dugaan kekerasan fisik maupun tekanan verbal yang terjadi.

Baca juga: Kepala SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa Gara-gara Seragam, Orang Tua Siap Lapor Polisi

Pemicu Insiden dan Evaluasi Seragam Lurik

SMPN 18 MALANG – Suasana SMP Negeri 18 Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/9/2026), setelah mencuat dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa yang diduga dilakukan kepala sekolah. Kasus tersebut tengah dimediasi bersama Dinas Pendidikan Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang.
SMPN 18 MALANG – Suasana SMP Negeri 18 Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/9/2026), setelah mencuat dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa yang diduga dilakukan kepala sekolah. Kasus tersebut tengah dimediasi bersama Dinas Pendidikan Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. (istimewa)

Berdasarkan penelusuran awal, ketegangan di SMPN 18 Kota Malang disinyalir dipicu oleh persoalan aturan penggunaan pakaian lurik.

Menanggapi hal ini, Suwarjana menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau ulang kebijakan terkait seragam tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami akan evaluasi. Kami sudah menyarankan agar tidak ada pemaksaan,” katanya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Disdikbud Kota Malang sejak awal tahun ajaran 2026/2027 yang memberikan kelonggaran bagi peserta didik baru kelas 1 SD maupun kelas 7 SMP untuk tetap mengenakan seragam lama hingga mampu membeli yang baru.

Aturan ini diterbitkan guna meringankan beban finansial para orang tua murid.

Suwarjana mengaku terkejut karena penerapan aturan pakaian lurik di lapangan justru memicu konflik internal di lingkungan sekolah.

“Ternyata sekolah sedikit memaksa. Ini akan kami evaluasi,” paparnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Soroti Pungutan Seragam Sekolah, Batik SD-SMP Surabaya Diseragamkan

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.