TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dijadwalkan pada 26-27 September berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Namun begitu, dalam agenda persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mencantumkan tanggal dan waktu Sidang Putusan PHPU.
Pun eks Menteri Wakil Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana selaku salah satu pemohon menyebut mereka belum menerima undangan sidang dari MK.
"Belum. Kami juga masih menunggu," kata Denny saat dihubungi, Minggu (27/09/2026).
Di satu sisi, Denny berharap sidang dapat berlanjut ke agenda pemeriksaan.
"Semoga hati sembilan hakim konstitusi dibukakan untuk membuka sidang pemeriksaan lanjutan," lanjut dia.
Baca juga: Denny Indrayana Sasar 2 Kementerian Beri Penjelasan di MK Jika Sidang PHPU Gibran Lanjut
Adapun, PMK 1/2026 telah mengatur seluruh tahapan persidangan.
MK menjadwalkan sidang putusan sela pada 28-29 September 2026.
Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, tahap pembuktian akan digelar pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026.
Perkara tersebut dijadwalkan diputus pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.