Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandar Lampung membuka pelayanan SIM keliling di Tugu Adipura, Senin-Sabtu.
Masyarakat Bandar Lampung yang ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) diharapkan untuk perhatikan apa saja syarat, lokasi hingga masa berlakunya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung Kompol Yurike Ade Purwanti mengatakan, warga Bandar Lampung diharapkan agar memperhatikan ketentuan dalam perpanjangan SIM.
"Bagi warga Bandar Lampung yang masa berlaku SIM hampir habis makan dipastikan untuk segera melakukan perpanjangan," kata Kompol Yurike yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Mesuji, Selasa (29/9/2026).
Polwan berpangkat satu melati emas ini menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya sehari, pemilik tidak dapat memperpanjangnya dan wajib membuat SIM baru dari awal.
Adapun masa berlaku SIM saat ini dihitung 5 tahun sejak tanggal pencetakan atau penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Masyarakat dianjurkan melakukan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Kemudian untuk pembuatan SIM baru tetap dilayani di Kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Yurike menyampaikan bahwa penetapan tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1997 dan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP. Rincian biaya:
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung juga membuka layanan SIM keliling di beberapa lokasi di Bandar Lampung setiap hari kerja, dengan jadwal:
Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berikut:
Segera cek masa berlaku SIM Anda dan kunjungi lokasi pelayanan SIM keliling terdekat sebelum terlambat.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.