TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mulai 5 Oktober ini, skema insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah.
Tak lagi Rp6 juta per hari, besaran insentif kini jadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Baca juga: BGN Operasikan 480 SPPG di Timur Indonesia, Prioritaskan Wilayah 3T dengan Angka Stunting Tinggi
Skema baru tersebut, tercantum dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan karena jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG berbeda-beda.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Sudaryono, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi menjadi bagian dari alokasi anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kemudian Rp3.000 digunakan untuk operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan skema ini, jumlah insentif yang diterima SPPG akan mengikuti jumlah porsi MBG yang benar-benar dilayani.
BGN menegaskan, jika SPPG sedang diberhentikan sementara operasionalnya atau di-suspend maka pemberian insentif dihentikan.
Artinya, SPPG mendapatkan insentif ketika dapur beroperasi dan melayani penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," jelas Sudaryono.
Ketentuan serupa juga berlaku saat hari libur nasional atau kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan seperti bencana alam maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ini kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.
BGN berharap perubahan skema tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.