TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang kepala sekolah menampar siswanya.
Setelah ditelusuri, kejadian tersebut berada di SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur.
Kepsek bernama Mohammad Amrozi Hamidi alias MAH tersebut nekat menampar sejumlah siswanya yang tidak memakai baju lurik.
Ia pun langsung diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota malang.
Tak hanya itu, Amrozi Hamidi juga dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh sejumlah murid yang menjadi korban pemukulan.
Kini, Amrozi pun muncul ke publik untuk meminta maaf.
Kuasa Hukum Amrozi, Soeko Hariyanto mengatakan, ia dan kliennya menghormati segala keputusan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Pihaknya juga menghormati langkah hukum yang ditempuh para orang tua siswa.
"Kami juga tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya," ujar Soeko.
Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi atau menyimpulkan tentang kasus yang menimpa kliennya.
"Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum," katanya, dikutip dari SuryaMalang.co.id.
Baca juga: Terpancing Emosi Jadi Alasan Amrozi Hamidi Tampar Siswanya, Eks Kepsek: Tak Ada Niat untuk Menyakiti
Pihaknya juga tidak menutup pintu apabila keluarga korban ingin bertemu supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, apabila masih tetap lanjut jalur hukum, pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan yang berlaku.
"Namun apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amrozi mengaku melakukan aksi penamparan ini karena terpancing emosi saat menegakkan aturan sekolah.
Ia pun meminta maaf kepada seluruh pihak, termasuk siswa, orang tua siswa, hingga masyarakat yang terdampak atas peristiwa tersebut.
"Jadi sekali lagi, saya meminta mohon maaf kepada semua korban, yang merasa korban penganiayaan dari saya," ujarnya.
Ia mengaku tak memiliki niat untuk menyakiti para siswanya.
"Tapi tak ada niatan untuk menyakiti dan seterusnya," lanjut Amrozi Hamidi.
Sebanyak delapan orang tua siswa pun melaporkan MAH ke Polresta Malang Kota.
Awalnya, orang tua yang melapor hanya doa orang, lalu pada Sabtu (26/9/2026), ada enam orang tua siswa yang ikut melapor.
Mengutip Suryamalang.com, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari para orang tua siswa.
"Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV di pintu gerbang, lokasi tempat penganiayaan.
"CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan," jelas Lukman.
Baca juga: Kepala SMPN 18 Kota Malang yang Baru Sudah Ditunjuk, Guru dan Siswa Berharap Bisa Lebih Baik
Lukman menambahkan, apabila ada orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban, pihak kepolisian akan dengan siap menerima laporannya.
"Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, MAH terancam dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Amrozi juga dicopot jabatannya dari Kepala SMPN 18 Kota Malang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencopot Kepala SMPN 18 yang berinisial MAH usai insiden tersebut pada Jumat hari ini.
Langkah pemberhentian ini dilakukan guna memastikan proses belajar mengajar (KBM) tetap berjalan dengan baik.
Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.
"Kami atas nama Pemkot Malang, khususnya Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya."
"Yang jelas sanksi itu selain pemberhentian ya, nanti kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, ya akan kita terapkan, pasti kita terapkan," ujar Dandung.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.