TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menurun pada perdagangan hari ini, Sabtu (3/10/2026). 

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.574.000 per gram dan setelah pajak PPh 0,25 persen harganya menjadi Rp2.580.435 per gram. 

Angka tersebut turun sebesar Rp2.000 dibandingkan dengan harga dasar pada hari sebelumnya, Jumat (2/10/2026), yang berada di level Rp2.576.000 per gram.

Sejalan dengan harga jualnya, harga buyback atau jual kembali emas Antam pada hari ini juga tercatat merosot.

Pihak Antam menetapkan harga buyback berada di posisi Rp2.380.000 per gram, alias mengalami penurunan sebesar Rp6.000 dari posisi sebelumnya di angka Rp2.386.000 per gram. 

Berikut daftar lengkap harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (3/10/2026):

  • 0,5 gr: Harga Dasar Rp1.337.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.340.343 
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.574.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp2.580.435 
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.098.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp5.110.745 
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.629.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp7.648.073 
  • 5 gr: Harga Dasar Rp12.685.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp12.716.713 
  • 10 gr: Harga Dasar Rp25.290.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp25.353.225 
  • 25 gr: Harga Dasar Rp63.060.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp63.217.650 
  • 50 gr: Harga Dasar Rp125.955.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp126.269.888 
  • 100 gr: Harga Dasar Rp251.760.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp252.389.400 
  • 250 gr: Harga Dasar Rp629.090.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp630.662.725 
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.257.900.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.261.044.750 
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.514.600.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp2.520.886.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.